


SuaraJakarta.id - Polres Tangerang Selatan tak melanjutkan proses hukum kasus pencabulan remaja yang diduga dilakukan seorang pria berinisial T (25). Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangsel, Ipda Tita Puspita Agustin menjelaskan, kasus tersebut tak dilanjutkan proses hukumnya karena pihak keluarga korban tak membuat laporan.